Izin Pengangkutan dan Penjualan
lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Klasifikasi
Klasifikasi usaha ini meliputi perdagangan (membeli, mengangkut dan menjual) untuk komoditas pertambangan:
1. Mineral logam;
2. Mineral bukan logam;
3. Batuan; dan
4. Batubara.
Persyaratan
Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon mengajukan persyaratan yang terdiri atas:
1. Surat permohonan;
2. NIB;
3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
4. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
a) Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
e) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
f) Kontrak Karya (KK);
g) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);
h) Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
5. Tidak memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, PKP2B, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan.